TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ATAS PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)

Category: Info
Date: 2015-06-26 12:10:08
By: Admin

1. Pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean mengajukan permohonan persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar.

2. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan PPBTT dalam rangkap 5 (lima) dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan.

3. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.

4. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, tidak perlu dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan. Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang tersebut wajib dilampirkan pada saat Barang Kena Pajak akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

 5. PPBTT dilampiri dengan:

 a. Copy lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi, dan lembar tanda tangan, atau copy dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi;

b. Invoice, dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice; dan

 c. Foto terbaru barang tersebut dalam ukuran 4R.

 6. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. meneliti pengisian formulir PPBTT dan dokumen pelengkap yang dipersyaratkan;

b. apabila pengisian dan dokumen pelengkap telah sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan pada PPBTT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima;

c. apabila pengisian dan dokumen pelengkap belum sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirim pemberitahuan kepada Pengusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima;

d. memberikan persetujuan pada setiap lembar PPBTT; dan

 e. mengarsip lembar ke-5 PPBTT sebagai dasar untuk melakukan pengawasan atas transaksi pengeluaran/pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha.

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


See More News....

CATEGORY:

| Event | Other
View All

TIME:

CALENDER:

Have a question or need a custom quote?

Please Contact us by Telp: 0778-469 206 or mail at cs@zonaasiaforwarding.com by Click Here